TUPOKSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kepala Dinas
 
(1) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi, industri pariwisata dan pemasaran pariwisata dan pemasaran pariwisata serta kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
   
(2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembngan destinasi, industri pariwisata dan pemasaran pariwisata serta kebudayaan;
  b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengembangan destinasi, industri pariwisata dan pemasaran pariwisata serta kebudayaan;
  c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan destinasi, industri pariwisata dan pemasaran pariwisata serta kebudayaan;
  d. pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian dan peralatan;
  e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi, industri pariwisata dan pemasaran pariwisata serta kebudayaan; dan
  f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.                                           
(3) Tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
  a. merumuskan kebijakan teknis di bidang pengembangan destinasi, industri pariwisata dan pemasaran pariwisata serta kebudayaan;
  b. menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengembangan destinasi, industri pariwisata dan pemasaran pariwisata serta kebudayaan;
  c. membina dan menyelenggarakan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan destinasi, industri pariwisata dan pemasaran pariwisata serta kebudayaan;
  d. melaksanakan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan keuangan, kepegawaian dan peralatan;
  e. melakukan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan di  bidang pengembangan destinasi, industri pariwisata dan pemasaran pariwisata serta kebudayaan; dan
  f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
     
Sekretariat
(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan administrasi teknis dan administrasi penyusunan program, keuangan, umum dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas.
   
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut :
  a. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas;
  b. pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
  c. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan;
  d. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian; dan
  e. pelasanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
   
(3) Tugas pokok dan fungsi Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat( 1) dan ayat (2) meliputi :
  a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas;
  b. mengoordinasikan penyusunan program dan pelaporan;
  c. mengoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan;
  d. mengoordinasikan urusan umum dan kepegawaian; dan
  e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
     
Sub Bagian Program dan Keuangan
   
(1) Sub Bagian Program dan Keuangan dipimpin oleh kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam menyusun program dan laporan kinerja serta pengelolaan administrasi keuangan.
   
(2) Tugas pokok Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan sebagai pedoman dalam melaksanakan program dan pengelolaan administrasi keuangan;
  b. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub Bagian Program dan Keuangan;
  c. menyusun rencana kerja dan anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
  d. menyusun rencana kinerja, dokumen perjanjian kinerja dinas;
  e. memfasilitasi penyusunan rencana kinerja, rencana aksi dan laporan kinerja masing-masing jabatan di lingkungan dinas;
  f. menyusun laporan kinerja dinas meliputi laporan bulanan, triwulan, semesteran dan laporan kinerja tahunan;
  g. meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang dianjurkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang yang dianjurkan bendahara pengeluaran serta menyiapkan Surat Perintah Membayar;
  h. melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan serta laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas;
  i. menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan berupa laporan bulanan Surat Pertanggung Jawaban, dan Tahunan meluputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan Dinas;
  j. Melaksanakan pengawasan dan pengendalaian pembuakuan perhitunagn anggaran, verifikasi serta teknis pelaksanaan administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; dan
  k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
     
Sub Bagian Umium dan Kepegawaian
     
(1)   Sub bagian umum dan kepegawaian, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mampu mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan ketatausahaan, pengelolaan administrasi barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawian dan fasilitas rancangan produk hukum di lingkungan Dinas.
     
(2)   Tugas pokok Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam melaksanakan urusan umum dan kepegawaian;
  b. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  c. melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan dinas;
  d. memfasilitasi penyusunan rancangan produk hukum;
  e. melaksanakan tugas keprotokoleran;
  f. menyusun rencana kebutuhan dan perlengkapan kantor, distribusi, penggunaan serta pemeliharaannya;
  g. mengelola administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas;
  h. menyusun perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Dinas;
  i. memfasilitasi pembuatan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian kinerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di lingkup Dinas;
  j. menyusun dan menginventarisir barang asset daerah yang dikelola oleh Dinas;
  k. melakukan kegiatan pelayanan administrasi umum dan penyajian informasi; dan
  l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
     
Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata
     
(1) Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas koordinasi, fasilitasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata.
     
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut :
  a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan dan pemberian ijin usaha pariwisata serta pengembangan sumber daya wisata, alam, dan budaya;
  b. penyusunan pelaksanaan standar, pedoman, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan dan pemberian izin usaha pariwisata serta pengembangan sumber daya wisata, alam, dan budaya;
  c. pelayanan pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan dan pemberian rekomendasi izin usaha pariwisata serta pengembangan sumber daya wisata, alam, dan budaya;
  d. pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis di bidang pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan dan pemberian rekomendasi izin usaha pariwisata serta pengembangan sumber daya wisata, alam, dan budaya;
  e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan dan pemberian rekomendasi izin usaha pariwisata serta pengembangan sumber daya wisata, alam, dan budaya;
  f. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan dan pemberian rekomendasi izin usaha pariwisata serta pengembangan sumber daya wisata, alam, dan budaya;
  g. pelaksanaan pelaporan tugas Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata kepada Kepala Dinas; dan
  h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
   
(3) Tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
  a. melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan dan pemberian rekomendasi izin usaha pariwisata serta pengembangan sumber daya wisata, alam, dan budaya;
  b. melaksanakan penyusunan pelaksanaan standar, pedoman, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan dan pemberian rekomendasi izin usaha pariwisata serta pengembangan sumber daya wisata, alam, dan budaya;
  c. melaksanakan layanan pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan dan pemberian rekomendasi izin usaha pariwisata serta pengembangan sumber daya wisata, alam, dan budaya;
  d. melaksanaan pembinaan, bimbingan tekhnis di bidang pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan dan pemberian rekomendasi izin usaha pariwisata serta pengembangan sumber daya wisata, alam, dan budaya;
  e. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan dan pemberian rekomendasi izin usaha pariwisata serta pengembangan sumber daya wisata, alam, dan budaya;
  f. melaksanakan koorinasi dan kerjasama dalam pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan dan pemberian rekomendasi izin usaha pariwisata serta pengembangan sumber daya wisata, alam, dan budaya;
  g. melaksanakan pelaporan tugas Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata kepada Kepala Dinas; dan
  h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
     
Seksi Pengembangan Destinasi Infrastruktur dan Ekosistem Wisata
     
(1) Seksi Pengembangan Destinasi Infrastruktur dan Ekosistem Wisata dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan destinasi infrastruktur dan ekosistem wisata.
     
(2) Tugas pokok Kepala Seksi sebagaimana dimakasud pada ayat (1) meliputi:
  a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Destinasi Infrastruktur dan Ekosistem Wisata;
  b. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengembangan Destinasi Infrastruktur dan Ekosistem Wisata;
  c. melakukan pembinaan keterpaduan pengembangan di pengembangan destinasi infrastruktur dan ekosistem wisata.
  d. melakukan layanan pengembangan di pengembangan destinasi infrastruktur dan ekosistem wisata.
  e. menyusun standar administratif serta dokumen dalam pelaksanan di pengembangan destinasi infrastruktur dan ekosistem wisata.
  f. melakukan bimbingan tekhnis dan evaluasi di pengembangan destinasi infrastruktur dan ekosistem wisata.
  g. melakukan koordinasi dan kerjasama dalam pengembangan di pengembangan destinasi infrastruktur dan ekosistem wisata.
  h. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Destinasi Infrastruktur dan Ekosistem Wisata; dan
  i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
     
Seksi Industri Pariwisata
     
(1) Seksi Industri Pariwisata dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata dalam pelaksanaan kegiatan dan pelayanan pengembangan industri pariwisata.
     
(2) Tugas pokok Kepala Seksi sebagaimana dimakasud pada ayat (1) meliputi:
  a. menyusun rencana kegiatan Seksi Industri Pariwisata;
  b. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Industri Pariwisata;
  c. melakukan perumusan kebijakan, standarisasi, rekomendasi dan bimbibgan teknis, evaluasi, pelaporan serta pelaksanaan di  bidang pengembangan industri pariwisata;
  d. melakukan layana fasilitasi usaha dan industri wisata;
  e. melakukan pembinaan dan bimbingan teknis terhadap pelaku usaha pariwisata mengenasi standarisasi, norma, pelakuusaha pariwisata mengenasi standarisi, norma, kriteria, diversifikasi, kemudahan usaha dan industri pariwisata;
  f. melakukan pemetaan dan promosi investasi usaha dan industri pariwisata;
  g. melakukan koordinasi dan kerjasama dalam rangka kelancaran tugas;
  h. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas Seksi Industri Pariwisata; dan
  i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
     
Seksi Pengembangan Sumber Daya dan Ekonomi Kreatif
     
(1) Seksi Pengembangan Sumber Daya dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata dalam pelaksanaan kegiatan dan pelayanan pengembangan sumber daya dan ekonomi kreatif.
     
(2) Tugas pokok Kepala Seksi sebagaimana dimakasud pada ayat (1) meliputi:
  a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Sumber Daya dan Ekonomi Kreatif;
  b. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengembangan Sumber Daya dan Ekonomi Kreatif;
  c. melakukan layanan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif:
  d. melakukan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pengembangan sumber daya dan ekonomi kreatif;
  e. melakukan koordinasi dan kerjasama dalam pengembangan pelayanan dan pembinaan sumber daya pariwisata dan ekonomi kretaif;
  f. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Sumber Daya dan Ekonomi Kreatif; dan
  g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
 
Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata
(1) Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas dalam melaksanakan tugas koordinasi, fasilitasi,perumusan dan pelaksanaan  kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengembangan pemasaran pariwisata.
     
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang pengembangan pemasaran pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut :
  a. Pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pengembangan promosi pariwisata, kerjasama dan hubungan antar lembaga dan pemasaran pariwisata;
  b. Pelaksanaan penyusunan pelaksanaan standar ,pedoman, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan promosi pariwisata, kerjasama dan hubungan antar lembaga serta pengembangan pasar pariwisata;
  c. Pelaksanaan  layanan pengembangan promosi pariwisata, kerjasama dan hubungan antar lembaga serta pengembangan pasar pariwisata;
  d. Pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis di bidang pengembangan promosi pariwisata dan pemasaran pariwisata;
  e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan promosi pariwisata;
  f. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam pengembangan promosi pariwisata;
  g. Pelaksanaan pelaporan tugas bidang pengembangan pemasaran pariwisata kepada kepala dinas; dan
  h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
     
(3) Tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
  a. melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan promosi pariwisata;
  b. melaksanakan penyusunan pelaksanaan standar, pedoman, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan promosi pariwisata;
  c. melaksanakan layanan pengembangan promosi pariwisata;
  d. melaksanakan pembinaan, bimbingan tekhnis di bidang pengembangan promosi pariwisata;
  e. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan promosi pariwisata;
  f. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dalam pengembangan promosi pariwisata;
  g. melaksanakan pelaporan tugas bidang pengembangan pemasaran pariwisata kepada dinas; dan
  h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
  i. pelaksanaan dan pengelolah sumber-sumber pendapatan anggaran daerah (PAD) wisata pada sektor pariwisata.
     
Seksi Promosi Pariwisata
   
(1) Seksi Promosi Pariwisata, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata dalam pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di Bidang Promosi Pariwisata.
     
(2) Tugas pokok Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  a. menyusun rencana kegiatan Seksi Bidang Promosi Pariwisata;
  b. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Promosi Pariwisata;
  c. melakukan pembinaan keterpaduan pengembangan promosi pariwisata;
  d. melakukan layanan pengembangan promosi pariwisata;
  e. menyusun standar administratif serta dokumen dalam pelaksanaan promosi pariwaisata;
  f. melakukan Bimbingan tekhnis dan evaluasi di bidang pengembangan promosi pariwisata;
  g. melakukan Koordinasi dan kerjasama dalam pengembangan promosi pariwisata;
  h. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas Seksi Promosi Pariwisata; dan
  i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
     
Seksi Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga
     
(1) Seksi Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembanga oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Parawisata dalam pelaksaan kegiatan pelayanan di bidang kerja sama dan hubungan antar lembaga.
     
(2) Tugas pokok Kepala Seksi sebagaimna dimaksud  pada ayat (1) meliputi :
  a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kerja Sama dan Hubungan antar lembaga;
  b. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga;
  c. menyusun rencana kegiatan di bidang kerja sama dan hubungan antar lembaga dengan para pelaku parawisata untuk pengembangan pembangunan parawisata;
  d. melakukan kordinasi dalam kerja sama hubungan antar lembaga;
  e. melakukan kerjasama dengan penghimpunan hotel dan restoran Indonesia, Association Indonesia Travel Agent untuk pelayanan perhotelan pariwisata;
  f. melakukan kerja sama dengan Himpunan Pramuwisata Indonesia untuk pelayanan pemanduan parawisata;
  g. melakukan kerja sama dengan para pelaku pariwisata untuk pelayanan pemanduan parawisata;
  h. melakukan kerjasama dan meningkatkan koordinasi dengan lembaga pariwisata/daerah pusat dan stakeholder dalam rangka pengembangan promosi dan pemasaran pariwisata;
  i. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas Seksi Kerjasama Hubungan Antar Lembaga; dan
  j. melaksanakan tugas lain diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
     
Seksi Pengembangan Pasar Pariwisata
     
(1) Seksi Pengembangan Pasar Pariwisata dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Pengembangan Pemasaran Pariwisata dalam pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang pengembangan pasar pariwisata.
     
(2) Tugas pokok Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Pasar Pariwisata;
  b. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengembangan Pasar Pariwisata;
  c. menyusun rencana kegiatan di bidang pengembangan segmen pasar pariwisata pada pintu masuk kedatangan wisatawan;
  d. melakukan pembinaan keterpaduan  pengembangan segmen pasar pariwisata pada pintu masuk kedatangan wisatawan;
  e. melakukan layanan pengembangan segmen pasar pariwisata pada pintu masuk kedatangan wisatawan;
  f. menyusun standar administratif serta dokumen dalam pelaksanaan pengembangan segmen pasar pariwisata pada pintu masuk kedatangan wisatawan;
  g. melakukan bimbingan tekhnis dan evaluasi di bidang pengembangan segmen pasar pariwsata pada pintu masuk kedatangan wisatawan;
  h. melakukan koordinasi dan kerjasama dalam pengembangan segmen pasar pariwisata pada pintu masuk kedatangan wisatawan;
  i. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Pasar Pariwisata;
  j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
     
Bidang Kebudayaan
     
(1) Bidang kebudayaan dipimpin  oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kinerja, pemberian bimbingan teknis supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah dan tradisi, cagar budaya dan museum, pengembangan lembaga dan tenaga kebudayaan.
     
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada  ayat (1), Bidang Kebudayaan memiliki fungsi sebagai berikut :
  a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi, cagar budaya, dan museum pengembangan tenaga kebudayaan;
  b. penyusunan, standar, pedoman, prosedur dan kriteria di bidang bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi, cagar budaya, dan museum pengembangan tenaga kebudayaan;
  c. pengordinasian dan kerjasama dalam pembinaan dan pelestarian pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi, cagar budaya, dan museum pengembangan tenaga kebudayaan;
  d. pembinaan dan pelestarian kesenian sejarah dan tradisi cagar budaya dan museum pengembangan lembaga dan tenaga kebudayaan;
  e. penyiapan bahan pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah dan tradisi, cagar budaya dan museum, pengembangan lembaga dan tenaga kebudayaan;
  f. pelaksanaan pelaporan tugas Bidang Kebudayaan pada Kepala Dinas; dan
  g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
     
(3) Tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
  a. merumuskan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah dan tradisi, cagar budaya dan museum, pengembangan lembaga dan tenaga kebudayaan;
  b. mengordinasikan dan kerja sma dalam pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah dan tradisi, cagar budaya dan museum, pengembangan lembaga dan tenaga kebudayaan;
  c. menyusun standar pedoman, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan  dan pelestarian kesenian, sejarah dan tradisi, cagar budaya dan museum, pengembangan lembaga dan tenaga kebudayaan;
  d. membina dan pelestarian kesenian, sejarah dan tradisi, cagar budaya dan museum, pengembangan lembaga dan tenaga kebudayaan;
  e. menyiapkan bahan pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah dan tradisi, cagar budaya dan museum, pengembangan lembaga dan tenaga kebudayaan;
  f. melaksanakan pelaporan tugas Bidang Kebudayaan kepada Kepala Dinas; dan
  g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
     
Seksi Pembinaan dan Pelestarian Kesenian, Sejarah dan Tradisi
     
(1)   Seksi Pembinaan dan Pelestarian Kesenian, Sejarah dan Tradisi dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Kebudayaan dalam melaksanakan pembinaan pelatihan kerja, pemagangan, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja.
   
(2) Tugas pokok Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan dan Pelestarian Kesenian, Sejarah dan Tradisi;
  b. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pembinaan dan Pelestarian Kesenian, Sejarah dan Tradisi;
  c. melakukan perumusan kebijakan, standarisasi, rekomendasi dan bimbingan teknis, evaluasi, pelaporan serta pelaksanaan di bidang Pembinaan dan Pelestarian Kesenian, Sejarah dan Tradisi;
  d. menyusun materi/pedoman pelaksanaan pembinaan kesenian modern/kontemporer dan tradisional;
  e. melakukan koordinasi dan kerjasama dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  f. melakukan ivestarisasi dan menghimpun data kelompok kesenian modern/kontemporer dan tradisional;
  g. melakukan pelatihan dan pembinaan kelompok kesenian tradisional dalam rangka pelestarian nilai – nilai seni tradisional;
  h. melakukan festival kesenian tradisional secara berkala dalam rangka pelestarian dan aktualisasi kesenian daerah;
  i. melakukan penilaian dan pengawasan terhadap organisasi/ kelompok kesenian;
  j. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan  tugas Seksi Pembinaan dan Pelestarian Kesenian, Sejarah, dan Tradisi; dan
  k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
     
Seksi Cagar Budaya dan Museum
     
(1) Seksi Cagar Budaya dan Museum dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Kebudayaan dalam melaksanakan pembinaan di bidang cagar budaya dan museum.
     
(2) Tugas pokok Kepala Seksi sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) meliputi
  a. menyusun rencana kegiatan cagar budaya dan museum;
  b. menyusun standar oprasional prosedur dalam pelaksaan kegiatan pada Seksi Cagar Budaya dan Museum;
  c. melakukan layanan penetapan cagar budaya, pengelolaan cagar budaya, pemberian rekomendasi izin membawa cagar budaya serta pengelolaan museum.
  d. mengembangkan dan menghimpun data cagar budaya dan museum;
  e. mensosialisasikan informasi hasil kajian cagar budaya;
  f. melakukan perlindungan dan pelestarian aspek cagar budaya dan museum;
  g. melakukan penyelamatan, pemeliharaan, pemugaran, penggalian dan penelitian benda cagar budaya;
  h. melakukan kegiatan perseuman dalam rangka pelestarian nilai – nilai sejarah purbakala;
  i. melakukan koordinasi dari kerjasama dalam penetapan cagar budaya, pengelolaan museum;
  j. menyusun lapaoran dan evaluasi pelaksanaan tugas Seksi Cagar Budaya Dan Museum; dan
  k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkegiatan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
     
Seksi Pengembangan Lembaga dan Tenaga Kebudayaan
   
(1) Seksi Pengembangan Lembaga dan Tenaga Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Kebudayaan dalam melaksanakan pembinaan di bidang pengembangan lembaga dan tenaga kebudayaan.
     
(2) Tugas pokok Kepala Seksi sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) meliputi:
  a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Lembaga dan Tenaga Kebudayaan;
  b. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengembangan Lembaga dan Tenaga Kebudayaan;
  c. melakukan koordinasi dan kerjasama di bidang layanan pembinaan lembaga dan tenaga kebudayaan;
  d. melakukan bimbingan teknis dan studi komperatif bidang layanan pembinaan lembaga dan tega kebudayaan;
  e. melakukan bimbingan teknis dibidang layanan pembinaan lembanga dan tenaga kebudayaan;
  f. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Lembaga dan Tenaga Kebudayaan; dan
  g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi.