Gambaran Umum Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai | |
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai merupakan salah perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sinjai, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kebudian dijabarkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. | |
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang | |
pariwisata dan untuk menunjang tugas pokok, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : | |
1 | Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pariwisata dan Kebudayaan. |
2 | Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan. |
3 | Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas. |
4 | Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pengembangan sektor di Kabupaten Sinjai, terus melakukan pembenahan baik secara fisik, sumber daya manusia dan promosi wisata. | |
Beberapa objek wisata unggulan saat ini terus dibenahi dalam upaya menarik wisatawan baik nusantara maupun mancanegara, sekaligus mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Sinjai “Terwujudnya Masyarakat Sinjai yang Mandiri, Berkeadilan dan Religius melalui Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Unggul dan Berdaya Saing”. |
Personil |
Berdasarkan data yang ada dari Subbagian Umum dan Kepegawaian, jumlah personil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah 70 orang yang terdiri dari pegawai ASN sebanyak 22 orang dan tenaga sukarela sebanyak 38 orang, petugas restribusi sebanyak 8 orang dan petugas Homestay sebanyak 2 orang. |
Jumlah Pegawai ASN Berdasarkan Jenis Kelamin
No. | Keterangan | Jenis kelamin | Jumlah | |
Laki-laki | Perempuan | |||
1. | Eselon II | 1 | – | 1 |
2. | Exelon III | 2 | 2 | 4 |
3. | Eselon IV | 4 | 7 | 11 |
4. | Staf | 3 | 3 | 6 |
Jumlah | 10 | 12 | 22 |
Jumlah Pegawai Non ASN Berdasarkan Jenis Kelamin
No | Keterangan | Non Pns | Jumlah | |
Laki-Laki | Perempuan | |||
1. | Tenaga Sukarela | 16 | 22 | 38 |
2. | Petugas Retribusi | 5 | 3 | 8 |
3. | Petugas Retribusi | – | 2 | 2 |
Jumlah | 21 | 27 | 48 |